Sejarah
February 19, 2026
262 Views

"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran." — Pasal 31 ayat 1 UUD 1945

Inisiatif Mulia Hj. Ida Mustika Zaini untuk Anak-Anak Istimewa

Hj. Ida Mustika Zaini

Hj. Ida Mustika Zaini, Sang Pionir Pendidikan "Khusus" di Lampung.

"Bagi orang lain, mereka mungkin hanya angka statistik. Namun bagi Nyai, setiap anak adalah amanah Tuhan yang tidak boleh dibiarkan tanpa masa depan."

Jauh sebelum Tapis Lampung mendunia lewat tangannya, Nyai (Hj. Ida Mustika Zaini) adalah seorang pendidik sejati. Sebagai pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung yang duduk di seksi Perencanaan sekaligus mewakili Kanwil Depdikbud, hatinya teriris melihat ketimpangan akses pendidikan di tahun 1980. Saat itu, Lampung menghadapi kenyataan pahit: ribuan anak dengan keterbatasan fisik maupun mental hidup tanpa sekolah karena tidak ada satu pun institusi yang menaungi mereka.

Kebutuhan Mendesak (Data 1980)

Terdapat 5.277 anak yang membutuhkan perhatian khusus di Provinsi Lampung:

838
Cacat Tuna Grahita
1590
Cacat Tuna Rungu
887
Cacat Tuna Netra
1962
Cacat Tuna Daksa

"Data ini bukanlah sekadar barisan angka, melainkan jeritan yang harus dijawab."

Mewujudkan Visi: Dukungan Spontan Gubernur Yasir Hadibroto

Bersenjatakan amanat UUD 1945 Pasal 31, Nyai Ida merencanakan pendirian SLB-PKK. Beliau melapor langsung kepada Gubernur Lampung saat itu, Bapak Yasir Hadibroto, dan Ketua PKK, Ibu Hj. Yasir Hadibroto. Dukungan pun datang secara spontan. Gubernur memberikan izin penggunaan lahan seluas dua hektar milik Pemda di Bandar Lampung. Inilah "anak ketujuh" Nyai yang dilahirkannya dari rahim kepedulian sosial.

"Saya mencari murid satu per satu. Meyakinkan orang tua bahwa anak mereka berhak sekolah bukan hal mudah. Banyak yang malu saat itu, berbeda dengan sekarang. Tapi saya tidak surut langkah."

Penyerahan Penghargaan
Momen apresiasi atas dedikasi tanpa henti Nyai dalam memajukan SLB di Lampung selama puluhan tahun.
Tonggak Sejarah: Personalia Pendiri (April 1981)

Pada 6 April 1981, susunan personalia pendiri SLB/PKK Provinsi Lampung resmi dibentuk untuk memulai operasional sekolah:

Pelindung
Bpk. Gubernur / Kdh Tk I Lampung
Ketua
Ibu Hj. Yasir Hadibroto
Ketua I
Ibu Hj. Bambang Irawan
Sekretaris
Ibu Sri Wardani, SH
Bendahara
Ibu Arifin Jayanegara
Ketua Pendidikan
Ibu Ida Mustika Zaini
Salinan Keputusan Ketua Umum Team Penggerak PKK Propinsi Lampung
Nomor: 169/SK/PKK/TK.I/81 (27 Desember 1981)

Keputusan ini menetapkan pembentukan pengurus SPLB (Sekolah Pendidikan Luar Biasa) PKK sebagai unsur pelaksana harian yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum TP PKK.

Fungsi & Tugas Pengurus:

  • Menggerakan pelaksanaan program kerja PKK secara umum, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan.
  • Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program SPLB.
  • Menunjang kelancaran Program Pemerintah di bidang pendidikan luar biasa.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan berkala hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum PKK.
Susunan Lengkap Pengurus SPLB (Desember 1981)
Nama Jabatan Fungsionil Jabatan Pengurus
Yasir HadibrotoGubernur Kdh Tk. IPembina
Ir. Bambang IrawanAssisten II SekwildaPenanggung Jawab
Ny. Yasir HadibrotoKetua Umum TP.PKKPelindung
Drs. EP. HutabaratKakanwil Dep. P & KPenasehat
Oenasin ZainuddinKadit BangdosPenasehat
Ny. Bambang IrawanKetua I TP. PKKKetua I
Ny. Rindo-RindoKetua II TP. PKKKetua II
Ny. Sri Wardhani, SHSekretaris II TP. PKKSekretaris
Ny. Arifin JayanegaraTeam Penggerak PKKBendahara
Ny. Ida Mustika ZainiTeam Penggerak PKKBidang Pendidikan
Ny. Nurjanah MuslinTeam Penggerak PKKBidang Perlengkapan
Ny. S. HasyimTeam Penggerak PKKBidang Umum
Keberlanjutan & Sumber Biaya

Membangun sekolah butuh napas panjang. Nyai memahami bahwa kemandirian finansial adalah kunci. Beliau merangkul berbagai elemen untuk mendukung operasional SPLB melalui sumber biaya yang terstruktur:

Pemerintah Pusat / APBN
Pemerintah Daerah / APBD
Dinas / Instansi Terkait
PKK Propinsi Lampung
Swadaya Masyarakat
Bantuan Tidak Mengikat
Transformasi Menjadi Negeri: Menjaga Legasi Selamanya

Perjalanan SLB-PKK tidak selalu mulus. Meskipun di awal berdiri Nyai Ida harus kehilangan suaminya, Muhammad Zaini, di tahun 1982 tepat saat sekolah baru mulai bernapas, beliau tidak pernah menyerah. Beliau berjibaku meyakinkan donatur hingga ke Istana Kepresidenan demi memastikan sekolah tetap berjalan.

Namun, seiring waktu, jumlah siswa semakin membanyak sementara kebutuhan operasional terus meningkat. Biaya sekolah per anak yang hanya Rp15.000 sebulan tidak lagi mencukupi untuk membayar gaji 24 guru secara layak. Demi masa depan murid-muridnya, Nyai Ida yang telah mengabdi selama 40 tahun mengambil keputusan besar.

Pada 24 Juni 2021, di usianya yang menginjak 86 tahun, Nyai resmi menyerahkan kepengurusan dan pengelolaan sekolah kepada Pemerintah Provinsi Lampung. SLB PKK Provinsi Lampung bertransformasi menjadi SLB Negeri PKK Provinsi Lampung di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

"Saya harapkan, sekolah ini sudah jadi negeri jangan merosot, dan terus berkembang. Apalagi sekarang dananya bisa dari Pemprov Lampung. Dulu nyari sendiri, apalagi zaman Covid-19 ini sulit sekali. Saya ingin SLB PKK tetap bisa memberikan pelajaran terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus."

Peresmian SLB Negeri
Gubernur Arinal Djunaidi dan Ibu Riana Sari Arinal saat meresmikan status Negeri SLB PKK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi 40 tahun Nyai Ida.

Peresmian ini dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Ibu Riana Sari Arinal. Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Nyai Ida Mustika Zaini atas dedikasinya yang tak ternilai bagi dunia pendidikan luar biasa di Lampung. Kini, sekolah dengan 250 anak tersebut memiliki pondasi yang lebih kuat untuk terus bercahaya.